Saturday, 14 February 2009
SEMARANG (SINDO) – Data-data tentang dugaan penyimpangan dana bantuan Pemprov Jateng kepada masyarakat semakin banyak terungkap.
Selain di Kabupaten Semarang, kasus yang sama juga diketahui terjadi di Kabupaten Kendal dan Demak. Pelaku pemotongan dana bantuan yang biasa disebut dana aspirasi disebut-sebut mengarah ke satu nama anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng berinisialS.
Ketua Komisi B DPRD Kendal Joko Kartono mengungkapkan,dugaan penyimpangan diduga diduga terjadi di Dukuh Mendek, Desa Tambakrejo Kecamatan Pageruyung. Saat itu, panitia dijanjikan akan dibantu pembangunan jalan beton sepanjang 300 meter. Namun kenyataannya, jalan beton yang direalisasikan sepanjang 150 meter.
”Modus penyimpangannya,pihak desa diminta membentuk panitia pembangunan jalan.Bendahara panitia, kemudian diminta membuat surat kuasa kepada S.Dengan demikian,S bisa leluasa mencairkan dana,tanpa harus perlu memberitahukan jumlah pasti dana bantuan yang diajukannya ke pihak desa, ”terangnya, kemarin.
Sementara, kasus pemotongan dana aspirasi di Kabupaten Demak terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen. Di desa tersebut ada dua lokasi penerima bantuan untuk pembangunan infrastruktur, yakni di RW I dan RW VI. Di RW I bantuan yang diterima disebar di dua tempat.
Masing-masingmendapatkan bantuan Rp40 juta dan Rp25 juta.Ternyata untuk bantuan dengan nominal Rp40 juta hanya diberikan Rp17 juta. Sedang bantuan sejumlah Rp25 juta yang diterima warga hanya Rp10 juta.Untuk RW VI, dari alokasi bantuan sebesar Rp50 juta, yang diterima warga hanya Rp15 juta.
”Artinya,total potongan mencapai puluhan juta. Ini kan tidak benar,” kata Koordinator Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak (FKRMD),M Rifai kemarin. Terungkapnya kasuspemotongan tersebut,setelah warga membaca berita di media massa. Warga akhirnya menyadari dana yang diterima untuk perbaikan jalan tersebut ternyata telah disunat.
Karena itu,warga berniat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak, Pindo Kartikani menyatakan membuka diri atas pengaduan masyarakat. Dirinya juga telah menginformasikan kepada Seksi Intel terkait dugaan penyimpangan dana aspirasi Pemprov Jateng tersebut.
”Kami siap menerima laporan masyarakat,dan kalau ada laporan pasti kami tindaklanjuti,” tukasnya. Informasi yang didapat SINDO, masing-masing anggota DPRD Jateng mendapat jatah dana aspirasi Rp150 juta per tahun. Besaran alokasi itu dibagi untuk bidang kesejahteraan rakyat (kesra) Rp100 juta/orang/tahun.
Dan sisanya Rp50 juta untuk bidang sarana dan prasarana (sarpras) atau infrastruktur. Terkait kasus serupa di Kabupaten Semarang,Koordinator LSM Gempar Jateng Widjayanto mengaku telah mendapatkan bukti penyunatan berupa surat pernyataan adanya penyunatan dana aspirasi di Dusun Banjaran Lengklik, Desa Cukilan,Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Dalam surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 itu disebutkan, ada dana bantuan sebesar Rp40 juta, dan diberikan kepada panitia pembangunan desa senilai Rp15 juta. Alasannya, potongan Rp25 juta digunakan sebagai biaya administrasi dan birokrasi.
Sementara, KepalaBiro Humas Pemprov Jateng Agus Utomomenyatakan, kecil kemungkinan ada kongkalikong antara staf Biro Keuangan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) dalampenyaluranbantuantersebut. Sebab penyaluran dana aspirasi dilakukan tanpa perantara.
Dia menyebutkan,proposal bantuan fasilitasi dan stimulan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungan tersebut datang dari masyarakat secara langsung maupun melalui aspirasi Dewan. (agus joko/muhammad oliez/khusnul huda)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/213427/
0 comments:
Post a Comment