SEMARANG & SEKITARNYA ( Suara Merdeka )
24 Februari 2009
DEMAK- Pelantikan kepala desa di Kabupaten Demak, ternyata masih menyisakan persoalan. Sebab, sebagian mantan kades masih berkeinginan mengelola tanah bengkok yang dulu melekat pada jabatannya.
Setidaknya perngaduan persoalan itu berulang-ulang masuk ke Bagian Pemerintahan dan Hukum Setda Demak. Mantan kades masih banyak yang menggarap bengkok lurah, meski masa jabatan mereka telah berakhir.
Sebaliknya, kades baru hingga saat ini belum bisa menikmati haknya.
Kemarin Kades Harjowinangun, Kecamatan Dempet, Sulkin mengadukan persoalan bengkok desa ke Bagian Hukum Setda Demak. Dia diterima Kabag Hukum H Windu Sunardi SH MH.
Sulkin mengaku terpaksa menyampaikan persoalan itu, karena mantan kades masih berkeinginan menggarap tanah bengkok yang menjadi haknya. Ia datang ke Bagian Hukum didampingi tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua BPD Harjowinangun, Muhklisin.
Sulkin dalam aduannya mengatakan, hingga saat ini bengkok seluas 25 bahu atau sekitar 19,055 hektare yang menjadi haknya belum bisa dikerjakan, karena disewakan mantan kades kepada sejumlah orang. Untuk bisa menggarap, dia harus menemui orang-orang yang mengaku telah membeli sewa tanah itu dan menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan bengkok kades.
Setelah menempuh upaya persuasif, sebagian membuahkan hasil. ’’Masa saya harus beradu mulut dengan mereka yang menggarap sawah,’’ katanya.
Ia juga mempertanyakan ketegasan Pemkab Demak dalam memberikan jaminan hak tanah bengkok kepada kades yang telah dilantik.
Sebab, dalam SK pelantikan dari bupati disebutkan, kades yang dilantik mendapat gaji adat berupa tanah bengkok. Hak pengelolaan tanah bengkok itu berlaku sejak ditetapkan sebagai kades.
Menurut dia, semestinya sebelum kades baru dilantik, Pemkab menertibkan bengkok milik kades yang akan purnatugas, sehingga ketika kades baru menjabat bisa mendapatkan hak-haknya dan tidak muncul konflik yang membuat suasana pemerintahan tidak kondusif.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Demak Windu Sunardi mengatakan, pihaknya masih mengkaji persolan tersebut. Karena itu, ia mengimbau agar para pihak yang terlibat persoalan seperti itu menyelesaikannya secara musyawarah. Jika secara musyawarah ternyata tidak ada titik temu, perda tetap ditegakkan. (H1-37)
http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=53274
0 comments:
Post a Comment