SEMARANG, SENIN - Satreskrim Polwiltabes Semarang, Senin (23/2), berhasil menangkap dua penjambret spesialis anak-anak sekolah dasar (SD), dan sudah beraksi 14 kali di wilayah Semarang dan Kabupaten Demak.
Kedua penjambret yang ditangkap adalah seorang pelajar SMA swasta kelas dua, Joko Dwi Utomo (18) dan seorang pengangguran, Al Mukarom (17), keduanya warga Desa Blado RT 02 RW 03 Kelurahan Tegalarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kedua tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Polwiltabes Semarang saat berboncengan mencari sasaran di Perumahan Plamongan Indah Semarang.
Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Edward Syah Pernong melalui Kasat Reskrim, AKBP Roy Hardi Siahaan, mengatakan kedua tersangka beraksi pada siang hari, usai jam sekolah dengan mencari kelengahan korban yang rata-rata masih anak-anak. "Sasaran utama adalah anak-anak Sekolah Dasar (SD) dengan cara pura-pura bertanya setelah itu langsung merampas perhiasan yang dikenakan korban," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga untai kalung emas dengan berat yang berbeda, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Alfa tahun 1994 dengan nomor polisi H 5021 RS. Kedua tersangka lebih memilih perhiasan emas berupa kalung karena lebih mudah dirampas dan cepat laku dijual.
Salah satu tersangka, Al Mukarom, mengaku dirinya bertugas sebagai perampas perhiasan, sementara Joko bertugas menunggu di atas sepeda motor. "Yang saya jambret biasanya anak-anak SD karena mudah ditakut-takuti, kalau menjambret remaja saya tidak berani, takut kalau mereka melawan dan berteriak," katanya.
Kalung hasil penjambretan, ujarnya, kemudian dijual ke pedagang emas di daerah Semarang dan Mranggen. "Hasilnya kita bagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Al Mukarom yang mengaku sudah menjambret sejak berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Edward Syah Pernong melalui Kasat Reskrim, AKBP Roy Hardi Siahaan, mengatakan kedua tersangka beraksi pada siang hari, usai jam sekolah dengan mencari kelengahan korban yang rata-rata masih anak-anak. "Sasaran utama adalah anak-anak Sekolah Dasar (SD) dengan cara pura-pura bertanya setelah itu langsung merampas perhiasan yang dikenakan korban," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga untai kalung emas dengan berat yang berbeda, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Alfa tahun 1994 dengan nomor polisi H 5021 RS. Kedua tersangka lebih memilih perhiasan emas berupa kalung karena lebih mudah dirampas dan cepat laku dijual.
Salah satu tersangka, Al Mukarom, mengaku dirinya bertugas sebagai perampas perhiasan, sementara Joko bertugas menunggu di atas sepeda motor. "Yang saya jambret biasanya anak-anak SD karena mudah ditakut-takuti, kalau menjambret remaja saya tidak berani, takut kalau mereka melawan dan berteriak," katanya.
Kalung hasil penjambretan, ujarnya, kemudian dijual ke pedagang emas di daerah Semarang dan Mranggen. "Hasilnya kita bagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Al Mukarom yang mengaku sudah menjambret sejak berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment