DEMAK—Sebagian besar mantan kepala desa belum bersedia menyerahkan bengkoknya kepada kepala desa baru 2009-2015 yang telah disahkan Bupati Demak. Padahal dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kepala desa yang telah dilantik 5 Februari lalu, berhak atas penguasaan tanah bengkok.
Hal tersebut seperti yang dialami Sulkin, 29, Kepala Desa Harjowinangun Kecamatan Dempet Kabupaten Demak yang terpilih pada pilkades 28 Desember 2008 lalu. Menurutnya, pada 21 Februari lalu, kepala desa sebelumnya yaitu Eko Urip Widodo masih mengerjakan tanah bengkok yang seharusnya sudah beralih hak penggarapannya kepada kepala desa baru yaitu dirinya.
“Tanggal 21 kemarin, Pak Eko masih mengerahkan 6 orang suruhannya untuk mengerjakan bengkok yang sudah tidak menjadi haknya,” ucap Sulkin saat mengadu kepada Kabag Hukum Kabupaten Demak, Windu Sunardi, kemarin.
Kasus serupa juga dialami oleh 6 kepala desa lainnya yang ada di Kecamatan Demak. Di antaranya Desa Gemboldenok, Dempet, Kunir, Merah, Balerejo dan Tompe. “Seharusnya kami sudah bisa menggarap tanah bengkok seluas 25 bahu (1 bahu = 2,5 hektare, red) yang menjadi hak kami sejak 27 Januari, yaitu bertepatan dengan dikeluarkannya SK 141/49/2009,” jelasnya.
Sementara itu, Windu Sunardi, saat menerima pengaduan kepala desa Harjowinangun, belum bisa memberikan jawaban pasti. “Untuk sementara Pemkab Demak akan memfasilitasi antara mantan kepala desa dan kepala desa yang baru, dengan mempertemukan mereka guna membahas masalah ini secara kekeluargaan. Tetapi, jika tidak ditemukan solusi, maka kami akan menegakkan perda yang ada,” kata Windu. (eny/ida).
http://www.radarsemarang.com/daerah/demak/5149-mantan-kades-kuasai-bengkok-.html
0 comments:
Post a Comment