DEMAK-Dinas Dikpora Kabupaten Demak akan memberlakukan standar minimal kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) mulai tahun 2010. Hal tersebut ditempuh agar SD maupun MI penyelenggara UASBN mempunyai cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
Usai melakukan pantauan UASBN di wilayah Wedung dan Bonang, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Demak Drs H Afhan Noor MPd menuturkan, sudah dua tahun ini ujian SD/ MI menggunakan soal pilihan ganda berstandar nasional. Hanya saja, standar minimal kelulusan UASBN masih ditentukan masing-masing pengelola sekolah maupun madrasah.
Karenanya kualitas lulusan terbaik antara satu SD/MI dengan SD/MI lainnya tidak sama. ’’Bahkan meski sama-sama sebagai lulusan terbaik, hanya murid bernilai UASBN tinggi yang dapat diterima di SMP/- MTs favorit,” ujarnya, Senin (11/5).
Sehubungan itu, kata Afhan, pihaknya akan mulai memberlakukan standar minimal kelulusan UASBN seperti halnya UN pada SMP dan SMA. Dimaksudkan agar pengendalian mutu pendidikan dapat dilakukan, meski risiko ketidaklulusan SD/MI berpotensi terjadi.
Sementara Bupati Demak Drs H Tafta Zani MM menambahkan, prestasi anak didik juga dipengaruhi oleh cara para guru menyampaikan materi. Bahkan tidak hanya mentargetkan selesainya materi, guru juga wajib mengukur tingkat capaian pemahaman siswa-siswinya terhadap materi yang disampaikannya. ssi/Jon
http://www.wawasandigital.com
0 comments:
Post a Comment