DEMAK-Bupati Demak Drs H Tafta Zani MM menandaskan, rekanan pelaksana proyek APBD Demak 2008 yang bermasalah dilarang mengikuti tender proyek APBD Demak 2009 ini.
Kebijakan itu sebagai shock therapy agar para pengusaha jasa konstruksi berkerja lebih cermat secara teknis dan bertanggung jawab moral kepada masyarakat.
Di sela kegiatan tilik desa, bupati menyampaikan, proses lelang sejumlah proyek fisik dengan sumber dana APBD 2009 telah dilakukan. Sebagian besar proyek bernilai miliaran rupiah tersebut adalah lanjutan betonisasi jalan serta pembangunan jembatan.
Lebih lanjut bupati mengungkapkan, sejauh ini masih ada beberapa hasil pekerjaan dalam kondisi perbaikan akibat kesalahan teknis. Selama masih dalam masa pemeliharaan, kesalahan teknis tersebut wajib diperbaiki dan merupakan tanggung jawab pemborong.
“Sanksi untuk rekanan yang hasil pekerjaannya tidak baik adalah tidak boleh mengikuti lelang pada periode atau tahun berikutnya. Pada 2008 lalu, ada empat rekanan bermasalah yang telah mendapatkan sanksi tersebut dari SKPD terkait. Masyarakat diharapkan peransertanya dalam pengawasan pengerjaan proyek fisik,” tegas bupati, Minggu (10/5).
Uji kelayakan
Mengenai kelanjutan pembangunan Pasar Bintoro, Bupati Tafta Zani menjelaskan, karena keterbatasan dana APBD, pelaksanaanya diserahkan sepenuhnya kepada investor. Sebelumnya pernah disampaikan Wabup HM Asyiq, pembangunan pasar yang terbakar November 2006 lalu ditargetkan selesai 2009 ini.
Menurut bupati, tim pembangunan Pasar Bintoro telah melakukan studi banding tentang prosedur administrasi. Di samping pula melakukan uji kelayakan dengan menggandeng tim ahli dari UGM.
“Untuk mengetahui secara teknis kondisi konstruksi bangunan yang ada saat ini, layak dilanjutkan langsung pembangunannya atau perlu ada langkah teknis lainnya,” kata bupati.
http://www.wawasandigital.com
0 comments:
Post a Comment