DEMAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin akhirnya menuntut mantan Bupati Endang Setyaningdyah selama 15 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi bantuan desa Rp 2,1 miliar di Pengadilan Negeri Demak Kamis (14/5) kemarin.
Terdakwa dinilai telah terbukti secara subsidair menyalahgunakan kewenangan jabatannya selaku bupati ketika itu terkait dugaan pemotongan dana bantuan desa senilai Rp 2,1 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara.
Sebaliknya, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan dakwaan primer terhadap terdakwa. Sebab, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Hal itu disampaikan JPU Pattikawa SH saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Demak. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim Supomo SH tersebut berlangsung sekitar 2,5 jam.
Padahal, JPU tidak membacakan secara keseluruhan tuntutan tersebut. Hanya beberapa poin yang dibaca secara bergantian oleh JPU. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Pattikawa menandaskan, hal yang memberatkan tuntutan subsidair adalah terdakwa dalam persidangan sebelumnya tidak mengakui perbuatannya yang melawan hukum itu.
Sedangkan, perkara yang meringankan adalah terdakwa berprilaku sopan serta uang yang diduga dikorupsi berhasil diselamatkan dan dikembalikan lagi ke negara.
Terkait hal itu, JPU meminta barang bukti berupa perda APBD 2006, penjabaran APBD, nota APBD untuk dikembalikan ke badan kekayaan daerah. Sedangkan, barang bukti berupa surat perintah pembayaran, proposal pengajuan dana bantuan desa, kuitansi, tanda bukti setoran dikembalikan ke Dinas Kimpraswil.
Seperti diketahui, pengembalian uang sebesar Rp 2,161 dari Andi Arif (mantan tim sukses Endang dalam pilkada 2006 lalu) yang diserahkan di pengadilan melalui saksi Haryanto menjadi pertimbangan tersendiri oleh JPU dalam memperingan tuntutan terhadap terdakwa.
"Uang tersebut telah berhasil diselamatkan karenanya patut menjadi pertimbangan kita,"ujar Pattikawa yang didampingi anggota JPU lainnya, Suci Utami SH, dan Mukhlasin SH.
Selama proses persidangan sebelumnya, sebanyak 93 saksi dari kalangan kepala desa, camat dan pejabat Pemkab Demak dimintai keterangan. Selain itu, didatangkan pula sebanyak 3 saksi ahli. Dari saksi saksi itu, 8 saksi di antaranya keterangannya meringankan terdakwa.
Menurut JPU, dalam fakta persidangan sebelumnya dari keterangan saksi-saksi terungkap bahwa pengalokasian anggaran dana bantuan desa sejak awal dinilai tidak melalui prosedur yang berlaku serta tidak dibahas oleh tim anggaran eksekutif.
Selain direncanakan, dalam pelaksanaan maupun penyaluran bantuan juga tidak disertai rincian kegiatan. Uang yang diserahkan ke kepala desa juga disisihkan untuk RT/RW khusus, pamong khusus, KPPS maupun PPS.
JPU menegaskan, dana bantuan desa sebelumnya sebesar Rp 34 miliar. Namun, dalam perkembangannya pos bantuan desa itu tiba tiba diminta untuk ditambah sehingga total sebesar Rp 36 miliar. Tambahan dana bantuan desa dimasukkan dalam pos Dinas Kimpraswil. Menanggapi tuntutan JPU itu, terdakwa Endang melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada 28 Mei mendatang. "Apakah terima dengan tuntutan itu atau ada pembelaan,"tanya Majelis Hakim Supomo SH kepada terdakwa Endang. "Ya, akan ajukan pembelaan Pak,"ungkap Endang.
http://www.jawapos.co.id
0 comments:
Post a Comment