Demak:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang diketuai Supomo SH, membebaskan ketiga pimpinan DPRD Demak periode 1999-2004 dari dakwaan tindak pidana korupsi. Dakwaan bebas kasus korupsi sebesar Rp 3,66 miliar ini, menyusul eksepsi yang diajukan penasehat hukum mereka, Dedi Frihambudi, Suharno dan Mustakin, Kamis (23/4).
Ketiga pimpinan Dewan itu, masing- masing KH Nurul Huda MA ( Ketua), H. Suharmin (Wakil Ketua) dan H.M. Ghofar (Wakil Ketua). Suharmin dan Ghofar, saat ini menjadi anggota legislator Demak dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada Pemilu 2009, ketiganya juga dicalonkan menjadi legislator. Nurul Huda, ketika kasusnya diungkap, sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Tapi dalam pemilihan umum 2009, Nurul Huda dicalonkan Partai Demokrat untuk DPRD Jawa Tengah.
Pertimbangan Majelis Hakim membebaskan mereka, kata Supomo, karena tidak adanya kejelasan peran masing-masing dalam melakukan korupsi. "Tidak ada kejelasan peran masing- masing unsur pimpinan," ucap Supomo SH, dalam keputusannya.
Juga, tidak mungkin dalam tempo dua bulan bisa mengakibatkan kerugian negara Rp 264 juta. "Sebab, setiap bulan mereka hanya menerima Rp 500 ribu," ujar Supomo. Adapun pos perjalanan dinas yang dikatakan Jaksa sebesar Rp 67,5 juta dengan masing- masing terdakwa menerima Rp 1,5 juta. "Tapi dalam halaman lain, terdapat perbedaan, masing-masing menerima Rp 1,3 juta.", jelasnya. "Karena dakwaan kurang cermat, maka ditolak," ujar Supomo.
Keputusan itu, sesuai dengan eksepsi penasehat hukum ketiga terdakwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dedy Firmansyah SH menyatakan pikir- pikir akan putusan itu. "Kami belum bisa menerima atas putusan itu," ujar Dedy.
Sebelumnya Jaksa mendakwa ketiga pimpinan dewan tersebut bersama 42 anggota Dewan lainnya dari periode yang sama, melakukan korupsi sebesar Rp 3,66 miliar melalui cara penggelembungan anggaran APBD periode 2003-2004.
1 comments:
Post a Comment