Serentak Di 53 Desa
DEMAK- Proses pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar di 53 desa, telah memasuki tahapan akhir. Kemarin, para bakal calon kades ditetapkan menjadi cakades. Mereka berhak dipilih warga desa pada 29 November.
Setelah penetapan balon kades menjadi cakades, panitia langsung mengundi nomor urut. Setelah itu cakades melakukan pemaparan visi-misi dan berkampanye keliling desa.
Kabag Pemerintahan Umum Setda Demak Drs H Taufik Rifai MSi menuturkan, pilkades tahap IV ini diikuti 132 cakades. Mereka tersebar di 53 desa.
Sedianya pilkades akan dilaksanakan di 54 desa, namun Desa Wringinjajar urung menyelenggarakan, karena pihak desa gagal membentuk panitia.
’’Untuk Desa Wringinjajar akan dilakukan setelah ada pejabat kades. Saat ini Pemkab telah mengajukan surat permohonan ke Kodim 0716/Demak, yang isinya Pemkab meminta personel Kodim untuk ditugaskan sebagai Pj kades di desa tersebut,’’ ujar Taufik.
Minta Tunda
Sementara itu, pilkades di Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, diminta ditunda, karena satu-satunya calon kades diduga tidak memiliki ijazah SMP sederajat, tetapi memakai ijazah pondok pesantren (ponpes). Karena itu, salah seorang warga, Heri, meminta agar panitia menunda pilkades.
’’Kalau memakai ijazah ponpes berarti tidak sesuai dengan perda,’’ katanya.
Anggota panitia pilkades Desa Ngawen Ahmad Zaenal Muttaqien mengatakan, cakades di desanya, Susilo, telah memenuhi peryaratan, termasuk persyaratan ijazah.
’’Ijazah yang digunakan adalah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang berarti setara dengan SMP. Dia lulusan MTs Matholiul Falah, Kajen, Margoyoso, Pati,’’ ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment